Sabtu, 12 Juni 2010

Ariel Resmi Dilaporkan Ke Polisi Karena Merusak Kamera Wartawan - The Day Will Be Perfect













TEMPO Interaktif
, Jakarta -- Ibarat pepatah, Nazril Ilham alias Ariel Peterpan bak orang yang terjatuh ditimpa tangga pula. Belum selesai polisi memproses kasus video mesum yang diduga dilakoni dirinya, Ariel dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan kontributor Trans TV, Zikrullah Shubhy.

"Kita laporkan Ariel karena telah merusak kamera," kata rekan Zikrullah dari Trans TV, Budi Tanjung seusai mendampingi Zikrullah di Markas Besar Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat malam (11/6).

Ariel dituduh telah melanggar pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diancam hukuman maksimal dua tahun penjara. Nomor laporannya LP/372/VI/2010/Bareskrim. "Kita juga menuntut ganti rugi kamera yang rusak," kata Budi.

Kekerasan terjadi seusai Ariel dan Luna Maya diperiksa polisi. Saat itu mereka berusaha menghindari cegatan para wartawan. Namun, sebelum Ariel menyusul Luna masuk ke New Honda Jazz merah, tiba-tiba ia merebut kamera Sony TRV 16 yang tengah dipegang Zikrullah itu.

"Kamera lu terlalu dekat sama gua," kata Zikrullah mengutip hardikan Ariel. Rencananya, pihak Trans TV dalam waktu dekat ini juga akan mengadukan tindak kekerasan tersebut ke Dewan Pers.

Budi menilai, Ariel telah berupaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam meliput berita. "Kita layangkan protes ke manajemen Ariel," tegasnya.

MUSTHOLIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar